DPRD DIY Bentuk Empat Pansus: Bahas Dua Raperda dan Dua Pengawasan Perda
Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) melalui Rapat Paripurna yang digelar Kamis (30/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY. Keempat pansus ini akan memegang peran strategis, dua di antaranya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, sementara dua lainnya fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berjalan.
Empat Pansus yang dibentuk meliputi:
- Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kepegawaian (Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2025);
- Pansus Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Bahan Acara Nomor 31 Tahun 2025);
- Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan (Bahan Acara Nomor 32 Tahun 2025); dan
- Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Bahan Acara Nomor 33 Tahun 2025).
Pembentukan empat pansus ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD DIY dalam menindaklanjuti program pembentukan perda serta evaluasi pelaksanaan regulasi daerah yang telah berjalan. Setelah pembentukan disetujui, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD DIY tentang Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan masing-masing Pansus, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD DIY atas nama Pimpinan Dewan.
Untuk Pansus Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepegawaian, keputusan menetapkan Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., sebagai Ketua merangkap anggota, dan Purwanto, S.T., sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Pansus ini beranggotakan 11 orang dari berbagai fraksi DPRD DIY dan akan didampingi unsur eksekutif terkait dalam pembahasan substansi Raperda.
Sementara itu, Pansus Pembahasan Raperda Lembaga Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., sebagai Ketua dan Timbul Suryanto sebagai Wakil Ketua. Pansus ini juga beranggotakan 11 orang dan akan berfokus pada penguatan tata kelola lembaga kesejahteraan sosial serta peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di DIY.
Untuk fungsi pengawasan, Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan menetapkan Reda Refitra Safitrianto sebagai Ketua dan Wildan Nafis, S.E., M.H., sebagai Wakil Ketua. Pansus ini akan meninjau implementasi kebijakan kepramuwisataan di DIY, termasuk efektivitas pengaturan dan pelaksanaan sertifikasi pramuwisata, serta sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku wisata.
Kemudian, Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah diketuai oleh Lilik Syaiful Ahmad, S.P., dengan Suharno, S.E., sebagai Wakil Ketua. Pansus ini akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan air tanah untuk memastikan pemanfaatannya tetap berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Setelah pembacaan keempat keputusan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, sekaligus pimpinan rapat, Budi Waljiman, S.H., M.H., secara resmi menetapkan keputusan pembentukan empat Pansus dan menyampaikan bahwa setiap pansus diharapkan segera menyusun rencana kerja, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan dewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka empat Panitia Khusus DPRD DIY secara sah telah terbentuk dan dapat segera menjalankan tugasnya masing-masing,” ujar Budi. (dta/cc)