Loading...

DPRD DIY Ketok Palu Dua Raperda Strategis: Penyelenggaraan Riset-Inovasi dan DIY Layak Anak

Rabu, 10 Desember 2025
Bagikan:
DPRD DIY Ketok Palu Dua Raperda Strategis: Penyelenggaraan Riset-Inovasi dan DIY Layak Anak

Jogja, dprd-diy.go.id — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis resmi disampaikan dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Rabu (10/12/2025), yakni Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah serta Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan Bahan Acara Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD DIY, Budi Waljiman, S.H., M.H., serta KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY.

Dalam penyampaiannya, Pansus BA 26 Tahun 2025 menegaskan urgensi penguatan riset daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan. Wakil Ketua Pansus, H. Sigit Nursyam, P.M.Ec.Dev, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan harus didukung bukti berbasis riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Daerah memegang peranan penting dalam menyusun perencanaan pembangunan yang terstruktur dan berorientasi hasil. Upaya tersebut wajib ditopang oleh kebijakan berbasis bukti dari data riset, penelitian, serta inovasi yang relevan,” ujar Sigit.

Ia mencontohkan platform SiBakul Jogja dari Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai praktik nyata inovasi digital yang mampu mendukung pendataan, pembinaan, hingga pemasaran UMKM. Selain itu, hadirnya Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 juga dinilai memperkuat posisi kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan kebudayaan.

Selanjutnya, Pansus BA 27 Tahun 2025 melalui Wakil Ketua Pansus Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyampaikan laporan pembahasan Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Pansus telah menjalankan rangkaian pembahasan bersama mitra eksekutif sejak pembentukan pada 19 September 2025.

Anton menjelaskan bahwa setelah finalisasi, draf Raperda telah melalui harmonisasi Bapemperda serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI. 

“Seluruh muatan substansi hasil fasilitasi Kemendagri telah disepakati. Sejumlah penyempurnaan dilakukan terutama terkait teknik penulisan, konsideran, maupun ketentuan substansi seperti kawasan tanpa rokok dan batas waktu penyusunan Peraturan Gubernur,” jelasnya.

Kemendagri memberikan 11 catatan korektif, termasuk penyempurnaan konsideran sesuai UU 12/2011, penyesuaian redaksional beberapa pasal, hingga penambahan pengaturan kawasan tanpa rokok mengacu pada PP 28/2024 dan SE Mendagri tentang pengendalian zat adiktif.

KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda tersebut. Ia menekankan bahwa riset merupakan pilar penting dalam menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang akurat.

“Rekomendasi hasil riset yang bertumpu pada data masyarakat akan membantu pemerintah menentukan arah pembangunan. Sistem riset harus diperkuat melalui kelembagaan, kolaborasi, dan ekosistem yang matang,” ungkapnya.

Gubernur menjelaskan bahwa DIY telah membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai lembaga kunci yang mengoordinasikan pelaksanaan riset dan inovasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga menyediakan sembilan kanal pendukung ekosistem riset, mulai dari Call for ArticleMulti Stakeholder ForumSistem Informasi Hasil Kelitbangan (SIHK) hingga Hedge Fund untuk riset bersama perguruan tinggi.

Terkait Raperda DIY Layak Anak, Gubernur menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan menyeluruh.

“Anak adalah aset bangsa. Pemenuhan hak-hak mereka harus diwujudkan melalui upaya sistematis, mulai dari kebijakan hingga budaya masyarakat yang berperspektif anak,” ucapnya.

Raperda ini memuat indikator utama DIY Layak Anak, termasuk komitmen daerah, kelembagaan, serta layanan perlindungan anak dalam klaster kesehatan, pendidikan, lingkungan keluarga, kebebasan sipil, dan perlindungan khusus. Pemerintah daerah juga memastikan sinkronisasi lintas sektor, kolaborasi masyarakat, hingga penguatan kabupaten/kota dalam evaluasi KLA.

Dalam penutup pidatonya, KGPAA Paku Alam X menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY atas persetujuan bersama dua raperda strategis ini. 

“Semoga kerja keras seluruh pihak menjadi amal baik bagi kita semua. Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksanaan sesuai amanat Raperda,” tutupnya.

Dengan pengesahan dua raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmen memperkuat pembangunan berbasis riset sekaligus memastikan DIY menjadi daerah yang ramah, aman, dan layak bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (lz/dta)